Rabu, Januari 19, 2011

PROBLEMATIKA HISAB DAN RUKYAH DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SOLUSINYA DI INDONESIA

PROBLEMATIKA HISAB DAN RUKYAH DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SOLUSINYA DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Hampir setiap tahun kaum muslimin disibukkan dengan masalah “kapan memulai puasa dan kapan berhari raya?”. Para pemimpin dan pengurus ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam disibukkan berijtihad untuk memastikan kapan puasa dimulai dan berakhir, sementara masyarakat dibingungkan dengan berbagai keputusan yang dibuat oleh ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam yang terkadang keputusannya berbeda-beda.

Perbedaan awal Ramadhan sudah biasa terjadi. Namun tetap saja ada kekhawatiran dan keraguan bila terjadi perbedaan. Masyarakat umum belum sepenuhnya menyadari sumber perbedaan itu. Umat sering menuntut awal Ramadhan dipersatukan, minimal di Indonesia, syukur kalau di seluruh dunia. Kadang dengan sangat sederhana ada yang berargumentasi, “bulan satu dan matahari satu, bagaimana mungkin berbeda-beda awal Ramadhan atau hari rayanya”.

Namun sayangnya, tidak ada keharusan bagi masyarakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah. Mereka boleh berpedoman kepada metode selain yang digunakan pemerintah. Sehingga, terjadi berbagai macam pendapat mengenai masuknya awal bulan. Karena beragamnya pendapat tersebut, juga akan berpengaruh kepada ibadah puasa itu sendiri.

Oleh karenannya, tinjauan fiqih dalam referensi lama perlu diperkaya lagi dengan memasukkan faktor-faktor mutakhir, termasuk analisis astronomis dan iptek yang tak terpisahkan. Masalah ijtihadiyah yang terus berkembang menambah faktor keragaman tersebut. Berangkat dari itu penulis akan membahas tentang problematika hisab dan rukyah dalam penentuan awal Ramadhan dan solusinya di Indonesia.


PEMBAHASAN


A. Penentuan Awal Ramadhan dengan Hisab dan Rukyah Menurut Fuqaha

Fuqaha telah sepakat bahwa bulan Arab berisi 29 atau 30 hari, dan bahwa yang dijadikan pertimbangan dalam penetapan bulan Ramadhan ialah rukyah (melihat bulan).[1] Sebagaimana sabda Nabi Saw:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِِهِ وَاَفْطِرُوْالِرُؤْيَنِهِ[2]

”Berpuasalah karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan”.

Rukyah yang dipegang jumhur ulama berpegang pada nash hadits tersebut. Memang yang diwajibkan adalah berpuasanya, bukan rukyahnya. Namun karena perintah rukyah itu berkaitan dengan suatu hal yang bersifat wajib, maka perintah itupun menjadi wajib. Kemudiaan fuqaha berselisih pendapat tentang persoalan, apabila bulan tertutup oleh awan dan tidak mungkin dilakukan rukyah.[3]

Mengenai persoalan tertutupnya bulan, maka Jumhur fuqaha berpendapat bahwa dalam keadaan demikian bilangan bulan harus disempurnakan menjadi 30 hari, dan permulaan Ramadhan dimulai pada hari ke-31.[4]

Dan para fuqaha juga sepakat dengan satu kata bahwa seorang yang sendirian melihat hilal Ramadhan maka dia wajib berpuasa walaupun semua orang tidak berpuasa, sedangkan jika dia tidak berpuasa maka dia harus mengqadla dan kifarat.[5]

Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan hisab ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan tidak boleh dengan hisab. Mereka berpendapat bahwa satu-satunya penentuan awal Ramadhan hanya dengan rukyah atau menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari apabila langit tidak cerah.[6] Sedang sebagian yang lain menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan adalah dengan hisab disamping menggunakan rukyah. Diantara alasan mereka adalah bahwa hisab akan sangat diperlukan pada saat rukyah tidak dapat mengatasinya seperti keadaan orang yang berada dalam daerah abnormal.[7]

Silang pendapat ini disebabkan karena adanya ketidakjelasan pada sabda Nabi saw:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِِهِ وَاَفْطِرُوْالِرُؤْيَنِهِ فَإِنْغُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْالَهُ

”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.”

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa kata-kata ”kira-kirakanlah” berarti ”sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari”. Ada pula fuqaha[8] yang berpendapat bahwa penafsirannya adalah ”kirakanlah dengan memakai hisab (perhitungan)”, dan hadits ini juga yang digunakan para ahli hisab sebagai dasarnya.[9]

Alasan jumhur fuqaha memegangi penafsiran tersebut adalah karena adanya hadits shahih Ibnu Abbas ra., bahwa Nabi Saw bersabda:

فَإِنْغُمَّ عَلَيْكُمْ فَاكْمِلُواالْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ

”Jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh hari.”

Sementara itu Imam Abu al-Abbas Ibnu Suraij (306 H/918 M), seperti dikutip oleh Ibn al-’Arabi, mengajukan cara mengompromikan antara hadits-hadits yang menggunakan frase faqduru lahu (maka kadarkanlah ia) dengan hadits-hadits yang menggunakan frase fa akmilu al-’iddah (maka sempurnakanlah bilangan bulan itu) dengan mengatakan:

.....bahwa sesungguhnya sabda Nabi saw faqduru lahu merupakan khitab yang ditujukan pada orang-orang yang khusus memiliki kemampuan hisab, sedangkan sabda Nabi saw fa akmilu al-’iddah adalah yang ditujukan bagi masyarakat umum.[10]

Dalam hal ini, ahli fiqih menyimpulkan bahwa hadits ini menyiratkan satu tujuan dan menentukan cara (sarana) untuk mencapainya. Tujuan ini sangat jelas, yaitu perintah puasa sebulan penuh dan tidak boleh terlewatkan satu hari pun. Puasa itu dilakukan setelah adanya kepastian masuknya bulan Ramadhan dengan cara yang memungkinkan dan dapat dilakukan oleh banyak orang, yang tidak membebani dan memberatkan mereka dalam agama.[11]

Ulama-ulama terdahulu menolak hisab secara mutlak karena hisab masih tercampur aduk dengan ilmu nujum (astrologi, meramal nasib dengan bintang) dan juga karena akurasinya yang masih rendah, sehingga hasil hitungan antara ahli hisab satu dengan yang lain masih saling bertentangan, padahal fakta benda langitnya adalah satu. [12]


B. Penentuan Awal Ramadhan dengan Hisab dan Rukyah Menurut Astronomi / IPTEK

Iptek sesuai dengan watak dan pengalamannya selalu menilai dan mengukur segala sesuatu dari sisi akurasi dan kedekatannya dengan kenyataan. Oleh karena itu, wajar kalau iptek memandang rukyah sebagai sesuatu yang memiliki banyak kelemahan. Atas dasar penilaian tersebut, maka iptek berkeinginan untuk mengambil peran dalam hal penentuan awal Ramadhan sebagaimana yang telah dilakukannya selama ini dalam berbagai aspek kegiatan.[13]

Beberapa alternatif solusi iptek telah ditawarkan. Tawaran penggunaan ilmu hisab (perhitungan) dengan metodologi astronomi modern kini sudah diterapkan. Hampir semua ormas Islam memiliki ahli hisab yang menguasai perhitungan astronomi, tanpa meninggalkan kekayaan intelektual para ulama terdahulu yang mengembangkan metode sederhana ilmu hisab. Generasi mudanya kini banyak yang menguasai pemograman komputer sehingga sanggup mengembangkan sendiri program-program komputer, termasuk untuk metode klasik yang biasanya dilakukan secara manual. Namun ilmu hisab saja masih tetap belum menyelesaikan masalah. [14]

Hitungan hisab itu kini bisa diotomatisasi dengan pemrograman dalam komputer. Dengan demikian berbagai kesalahan manusia bisa dieliminasi.  Salah satu contoh program komputer yang khusus dikembangkan untuk hisab kalender Hijri adalah software (Mawaaqit) yang semula dikembangkan oleh Club astronomi Al-Farghani bersama ICMI Orsat Belanda dan kemudian dilanjutkan di Bakosurtanal.[15]
Hisab dipakai untuk memprediksi posisi, arah dan waktu untuk rukyatul hilal. Rukyah tetap dilakukan karena tetap akan ada faktor cuaca yang tak mungkin bisa dihisab. Sedang teknologi observasi dikembangkan untuk membantu rukyah agar terhindar dari salah atau untuk mengenali bulan sabit meskipun cahayanya masih lemah. Misalnya telah dikembangkan “teleskop rukyah”, yakni sensor (kamera) digital baik aktif maupun pasif yang citranya kemudian diperkuat dan bahkan juga telah dipikirkan untuk menggunakan platform pesawat terbang sehingga rukyah bisa dilakukan di atas awan. [16]

Perkembangan iptek seperti sekarang ini akan mempermudah manusia melihat (merukyah) dan atau menghitung (menghisab) suatu objek, baik posisinya maupun kandungan yang ada di dalamnya. Selain itu iptek juga merupakan salah satu alat efektif untuk penyempurnaan ibadah kita kepada Allah SWT. Rasulullah saw. Sendiri bersabda:[17]

“Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di dunia maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di akhirat maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan barangsiapa menghendaki kebahagiaan kedua-duanya (dunia-akkhirat) maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek).”

Namun setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang memaknainya tetap seperti semula, yaitu rukyat bil fi’li dan ada yang memaknainya dengan rukyat bil’ilmi, yakni melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.[18] Sedangkan prinsip perhitungan antara hisab dan rukyah secara astronomi sesuatu yang melengkapi. Teori harus berdasarkan observasi dan observasi dilengkapi dengan teori sehingga sifatnya komplementari.[19]

C. Penentuan Awal Ramadhan dengan Hisab dan Rukyah Menurut Pemerintah / Depag

Dengan memperhatikan keadaan penentuan awal Ramadhan antara hisab dan rukyah, Departemen Agama berusaha memadukan sistem-sistem yang telah dipergunakan. Departemen Agama berusaha mengembangkan sistem rukyah yang berpadukan hisab, dan sistem hisab yang berpadukan rukyah / observasi. Hasilnya dalam banyak kasus perbedaan tersebut berhasil dihilangkan atau setidaknya terkurangi. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus perbedaan tersebut tidak dapat teratasi.[20]

Dalam hal ini pemerintah menggunakan imkan al-rukyah [21] atas dasar untuk mewadahi metode-metode yang digunakan oleh ormas-ormas yang ada di Indonesia. Dengan madzhab imkan al-rukyah dengan format kekuasaan itsbat pada pemerintah sebenarnya merupakan upaya yang lebih mempunyai peluang untuk dapat diterima oleh semu pihak. Upaya pemerintah ini pada dasarnya berpijak pada upaya tercapainya keseragaman, kemaslahatan, dan persatuan umat Islam Indonesia.[22]

Sehingga keputusan yang diambil pemerintah, yang berupaya mengakomodir semua madzhab, semestinya dapat diterima dan diikuti oleh semua pihak. Namun dalam dataran realitas, ternyata masing-masing pihak mengeluarkan keputusan sendiri-sendiri (mengenai perbedaan Pemerintah, Nahdlatul Ulama, dan Muhammdiyah), walaupun pada dasarnya mereka sudah menyatakan mengakui dan menerima upaya penyatuan pemerintah tersebut .[23]

Pemerintah hendaknya mencoba bermusyawarah serta mempertimbangkan semua masukan, baik hasil hisab maupun rukyah dengan metode imkan al-rukyahnya. Tetapi menurut penulis, fakta di lapangan tidak demikian, karena belum ada keseimbangan diantara hisab dan rukyah sehingga pemerintah cenderung memihak salah satu.
Hal inilah yang merupakan masuknya peran penguasa (pemerintah) dalam paradigm shift (pergeseran paradigma), tetapi pergeseran paradigma secara murni sesungguhnya belum pernah terjadi. Sebagaimana dalam tradisi keilmuan Islam pada umumnya, sering tidak terselesaikan secara murni ilmiah, tetapi diselesaikan oleh adanya intervensi politik atau dukungan dari faktor eksternal yang sering tidak rasional. Pergeseran paradigma yang demikian itulah yang dinamakan pergeseran-paradigma semu (pseudo paradigm-shift) yang menjadi tanda bagi adanya tirani ilmiah.[24]
Tirani ilmiah adalah besarnya peran penguasa dalam proses pergeseran paradigma suatu ilmu, sehingga persaingan paradigma tidak lagi berjalan secara ilmiah, tapi lebih banyak ditentukan oleh ada atau tidaknya dukungan dari penguasa. Akibatnya, munculnya paradigma terkuat dalam suatu ilmu bukan didasarkan pada ketangguhannya dalam mengatasi problematika umat, namun lebih disebabkan karena faktor keberuntungan karena adanya dukungan dari penguasa.[25]
Dalam masalah ini adalah pemerintah yang selalu tidak bisa memposisikan sebagai pihak yang netral dalam menyelesaikan perbedaan yang terjadi dalam tubuh ormas-ormas khususnya kelompok ahli hisab dan ahli rukyah, sehingga keputusan itsbat sering dipengaruhi oleh fanatik paradigma yang mereka anut.

 

D. Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan dalam Penentuan Awal Ramadhan

Dari uraian di muka, terlihat ada faktor teknis yang memungkinkan keragaman waktu ibadah.  Namun selain itu ada juga faktor fiqih dan faktor politis.  Dan ini bisa jadi justru lebih dominan.[26] Yaitu:
1.      Faktor Fiqh
Yang pertama klasik dipertentangkan orang adalah antara “rukyah bil fi’li (dengan mata telanjang) dan yang juga di-klaim sebagai “rukyat bil ‘ilmi” serta  pemahaman hadits yang berbeda-beda.
Di Indonesia hisab mutlak diwakili oleh Muhammadiyah dan Persis.  Kedua ormas ini tidak merasa perlu lagi melakukan rukyah, karena hisab dianggap cukup dan tidak lagi menyulitkan.  Sementara rukyah diwakili NU, walaupun sebenarnya NU juga memakai hisab, walau tetap harus disahkan rukyah. Setidaknya NU berani menolak rukyah yang dimustahilkan hisab..
Yang kedua masalah daerah berlaku rukyah, Menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Fiqh ‘ala al-Madzhahib al-Araba’ah, dari empat madzhab fiqih yang terkenal, tiga diantaranya (Hanafi, Maliki, Hambali) cenderung kepada rukyat global, yaitu bahwa suatu kesaksian rukyah berlaku untuk kaum muslimin di seluruh dunia. Sedang pengikut Imam Syafi’i condong kepada rukyah lokal yang hanya berlaku satu mathla’, yang kurang lebih radius 24 farsakh (kurang lebih 120 Km).[27] Dalam praktek batas mathla’ ini tidak jelas, sehingga lalu muncul wilayatul hukmi[28] yang pada akhirnya Indonesia menganut Prinsip ini. Tetapi dalam dataran empirisnya juga berbeda.
2.      Faktor Teknis
a.      Perbedaan di kalangan ahli hisab
Perbedaan di kalangan ahli hisab bermuara pada dua hal, pertama karena bermacam-macamnya sistem dan referensi hisab, dan kedua, karena berbeda-beda kriteria hasil hisab yang dijadikan pedoman.[29] 
v     Perbedaan Referensi dan sistem hisab tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yakni:
1). Hisab  Haqiqi Taqriby
Hisab taqriby menyediakan data dan sistem perhitungan posisi bulan dan matahari secara sederhana tanpa mempergunakan ilmu segita bola.
Adapun referensi yang di gunakan dalam hisab  ini adalah Tadzkirotul Ikhwan (Ahmad Dahlan as-Samaroni), Saulamun Nayyiroin (Muhammad Mansur al-Batawi), Fathurroufil Manan (Abdul Jalil Kudus), Syamsul Hilal (KH. Noor Ahmad SS).[30]
2).Hisab  Haqiqi Tahqiqi
Hisab  Tahqiqi menyajikan data dan sistem perhitungan dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segita bola.
Referensi yang digunakan dalam hisab ini adalah: Mathla’us Sa’id (Syekh Husain Zaid Mesir), Badi’atul Mitsal (KH. Muhammad Ma’sum Jombang), Khulashotul Wafiyah (KH. Zubair Umar al-Jailani Salatiga), Muntaha Nata’ijil Aqwal (KH. Ahmad Asy’ari Pasuruan), Hisab Hakiki (Muhammad Wardan), Nurul Anwar (KH. Noor Ahmad SS Jepara).[31]
 
 
 
3). Hisab Tahqiqi Kotemporer
Dalam hisab ini selain menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segita bola, juga menggunakan data yang up to date sesuai dengan kemajuan sains dan teknologi.
Referensi yang digunakan dalam hisab ini adalah sistem Hisab Saadoeddin Djambek dengan Almanak Nautika, Jean Meeus dan Ephimeris Hisab Rukyat.[32] 
v      Perbedaan dalam menerapkan kriteria hasil hisab
Sebagian berpedoman pada ijtima’ qablal ghurub,[33] sebagian berpegangan pada posisi hilal di atas ufuq. Yang berpegang pada posisi hilal diatas ufuq juga berbeda-beda. Ada yang berpendapat pada wujudul hilal[34] diatas ufuq, dan ada yang berpedoman pada imkan al- rukyah 20 atau 50, semuanya ini dapat menimbulkan penetapan yang berbeda walaupun sama-sama menggunakan sistem dan referensi hisab yang sama.[35]
b.      Perbedaan di kalangan ahli rukyah
1)      Perbedaan mathla’
Di kalangan para ahli rukyah belum satu kata dalam menetapkan mathla’, tentang batasan wilayah berlakunya hasil rukyah suatu tempat. Ada yang menganggap hasil rukyah suatu tempat hanya berlaku untuk satu wilayah hukum (negara). Sebagian lagi yang berpendapat bahwa rukyah suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia.
2)      Mengenai rukyah bil fi’li menggunakan alat (nazhzharah)
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, Ibnu Hajar misalnya, tidak mengesahkan penggunaaan cara pemantulan melalui permukaan kaca atau air (nah mir’atain). Al-Syarwani lebih jauh menjelaskan bahwa penggunaan alat yang mendekatkan atau membesarkan seperti teleskop, air, ballur (benda yang berwarna putih seperti kaca) masih dianggap sebagai rukyah. Al-Muth’i menegaskan bahwa penggunaan alat optik (nazhzharah) sebagai penolong diizinkan karena yang melakukan penilaian terhadap hilal adalah mata perukyah sendiri.[36]                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
3.      Faktor Politis
Dari sini kelihatan bahwa faktor fiqih dan teknis yang beraneka ragam itu harus disatukan, dan itu tidak bisa selain dengan suatu otoritas yang legitimate baik secara real politis maupun secara syar’i, yang akan mengadopsi salah satu pendapat yang argumentasinya paling kuat, entah dari segi fiqih maupun teknis rukyah/hisab. 
Keputusan ini lebih bersifat politis, karena memang yang dihadapi tidak lagi hukum atau teknis, tetapi masalah yang berkaitan dengan politik juga, yakni semangat kebangsaan (nasionalisme) sempit atau fanatisme golongan (sektarian) yang membuat orang memilih suatu pendapat bukan secara syar’i atau berdasarkan ilmu pengetahuan. [37]
 

E. Memecahkan Problema Hisab dan Rukyah dalam Penentuan Awal Ramadhan

Problema hisab dan rukyah tampaknya masih belum terselesaikan secara tuntas. Dalam masyarakat masih sering kita temui yaitu dua hari awal puasa atau bahkan lebih. Berangkat dari problem tersebut, termasuk beberapa penyebab terjadinya perbedaan yang telah penulis paparkan, di makalah ini penulis mempunyai sebuah tawaran solusi untuk memecahkan problem tersebut, yaitu:

  1. Teknis

Dalam solusi teknis ini penulis mengambil sebuah ide tentang bagaimana ketiga metode hisab (taqriby, tahqiqi dan kotemporer) itu bersatu dalam penentuan awal bulan khususnya awal Ramadhan, karena berdasarkan fenomena yang ada selama ini dan sejauh penulis membaca beberapa buku ilmu falak antara madzhab hisab itu sendiri belum ada kata satu untuk memecahkan problem perbedaan yang terjadi di masyarakat. Mereka (para ahli hisab) selama ini hanya mengunggulkan metode dan rumus mereka masing-masing dengan tujuan mengutamakan kepentingan mereka sendiri tanpa memperdulikan akibat dari perbedaan itu. Apalagi mereka para ahli hisab banyak yang mengeluarkan metode-metode baru yang mengakibatkan perbedaan itu malah semakin banyak dan tidak ada solusinya sama sekali.

Selain itu penulis melihat fakta (pengalaman) yang terjadi di lapangan sesama ahli hisabpun dalam menentukan kriteria saja sudah berbeda-beda, sehingga hasilnya pun berbeda-beda. Dan seperti dalam seminar Nasional hisab yang bertema Kajian Kitab Falak dan Software” di IAIN Walisongo Semarang, tanggal 7 November 2009 yang pernah penulis ikuti, bahwasannya sesama ahli hisabpun seperti Dr. Ing. H. Khafidz dan KH. Noor Ahmad, mereka dalam menggunakan metode perhitungan dan menanggapi hasil hisab juga belum menemukan titik temu sehingga terjadi perbedaan dan perdebatan, karena memang Dr. Ing. H. Khafidz metodenya juga lebih modern dibanding KH. Noor Ahmad.

Dan untuk ide penyatuan ketiga metode hisab (taqriby, tahqiqi dan kontemporer) penulis menyusun langkah-langkah untuk merealisasikannya sebagai berikut:

a. Setiap ormas Islam khususnya penganut madzhab hisab, perlu mengkaji ulang teori atau cara dan referensi yang digunakan dalam penentuan awal bulan tersebut khususnya Ramadhan, untuk memperoleh solusi terbaik.

b. Hilangkan prinsip bahwa metode kelompoknyalah yang paling shahih dan paling baik ataupun yang menang.

c. Mengadakan musyawarah yang terdiri dari tiga pihak ahli hisab (taqriby, tahqiqi dan kontemporer) dengan duduk bersama, guna menghasilkan kesepakatan dalam menetapkan awal bulan qamariyyah, terutama awal Ramadhan yang berorientasi kepada kemaslahatan umat dan aspek syari’ahnya. Dan mengenai data hisab mereka harus kerjasama dan berkonsultasi dengan instansi terkait seperti BMG, Dinas Hidrooseanografi, planetarium, observatorium bosscha ITB, dan lembaga-lembaga falakiyah.

d. Harus ada kesepakatan dan hasil tentang metode dan kriteria mana yang dianggap akurat sehingga layak dijadikan acuan.

e. Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketetapan metode dan kriteria yang digunakan. Seperti mengadakan seminar atau kegiatan pelatihan lainnya. Dan hendaknya seminar atau pun pelatihan itu ditujukan terlebih dahulu bagi mereka yang profesinya menekuni dunia ilmu falak dan, sehingga nantinya mereka bisa menjadi corong untuk menjelaskan kepada masyarakat awam dan masyarakat lainnya.

  1. Non teknis

Solusi non teknis ini, penulis menawarkan solusi tentang penyatuan ormas-ormas Islam baik dari kalangan hisab maupun rukyah, dalam hal ini pemerintah menjadi mediator dengan menggandeng MUI harus bisa lebih tegas dalam menyatukan perbedaan diantara mereka, kemudian pemerintah mencoba bermusyawarah dengan mempertimbangkan semua masukan, baik dari kelompok hisab maupun kelompok rukyah, sehingga akan menghasilkan sebuah keputusan yang benar-benar valid dan bisa diterima dan dilaksanakan oleh semua ormas Islam. Dengan demikian keputusan pemerintah tidak terkesan lemah dan condong memihak salah satu kelompok, serta akan terlihat citra kewibawaan dan kebijaksanaanya.

Misalnya, dalam hal ini, Pemerintah dengan metode imkan al-rukyahnya dalam penentuan awal Ramadhan juga harus dipertegas dan diseimbangkan antara hisab dan rukyah sehingga implementasinya di lapangan sesuai dengan yang diingankan oleh masyarakat. Akhirnya dalam sidang itsbat keputusannya bukan hanya diakui dan diterima tetapi harus dilaksanakan oleh masyarakat.

Dan untuk persatuan umat dalam hal sosial ini, kita harus merubah cara /pola berpikir dalam segala hal, khususnya masalah perbedaan penetapan awal bulan Ramadlan sehingga dalam masalah ini penulis meminjam teori dari Thomas Kuhn yaitu paradigm shift seperti yang tertuang dalam buku Pudarnya Pesona Ilmu Agama bahwa pemikiran Kuhn yang bisa dibilang radikal itu, mendapat tanggapan luas dari banyak kalangan. Sikap pro dan kontra bermunculan dari para ilmuwan. Tim Healy, misalnya, dari Santa Clara mengakui bahwa teori ”paradigm shift” memang benar. Semua bidang kehidupan, keilmuan, sosial, agama, dan lain-lain, terbukti mengalami paradigm shift. Bahkan menurut Healy, teori paradigm shift dapat dipakai untuk memahami segala persoalan hidup.[38]

Jadi, menurut penulis, tentang dua tawaran yang telah penulis uraikan itu merupakan implementasi dari paradigm shift yang mungkin bisa untuk disatukan dan dipadukan perbedaan-perbedaan paradigma yang terjadi diantara kelompok ahli hisab dan rukyah, sehingga inilah sebuah solusi yang selama ini kita tunggu dengan harapan diantara ahli hisab ataupun dalam kelompok rukyahpun tidak ada perbedaan.

Dan perlu diingat, bahwa dua tawaran solusi itu tidak memihak salah satu baik hisab maupun rukyah, tetapi penulis mencoba untuk memberikan solusi kepada keduanya dengan menggunakan dua metode yaitu teknis dan non teknis.


KESIMPULAN

Dari paparan di atas, bisa penulis simpulkan bahwa:

1. Baik hisab maupun rukyah merupakan dua aspek ilmu pengetahuan. Masing-masing menggunakan salah satu dari dua pilar ilmu pengetahuan dan teknologi modern, yaitu rasionalisme (digunakan dalam hisab) dan empirisme (digunakan dalam rukyah). Jadi, hisab dan rukyah merupakan seperti dua sisi mata uang ilmu pengetahuan yang tak terpisahkan.

2. Sebenarnya akar masalah perbedaan bukan hanya antara kalangan hisab dan rukyah, tetapi sesama metode hisab dan sesama metode rukyah.

3. Dan yang menjadi sumber utama dalam hal perbedaan ini adalah fanatik paradigma.

4. Hendaknya dalam hisab dan rukyah harus dipadukan dengan kemajuan teknologi modern sehingga menghasilkan solusi yang terbaik, sehingga kita tidak bertindak apriori terhadap perkembangan teknologi.

5. Bahwa antara hisab dan rukyah tidak perlu dipertentangkan lagi, karena berdasarkan solusi yang penulis tawarkan hendaknya perlu langkah lebih lanjut untuk merealisasikannya, khususnya kita sebagai calon praktisi ilmu falak harus bisa menjadi pioner untuk menghilangkan perdebatan yang terjadi selama ini.


REFERENSI

Al-Jaziri, Abdul Ar-Rahman,Kitab Fiqh ‘Ala Mazahibil ar-Ba’ah Juz 1, Beirut, Libanon: Dar al-Maktab al-‘Ilmiyah.

Azhari,Susiknan, Hisab dan Rukyah Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Deri Suyatma, ”Cara Penentuan awal dan Akhir Ramadhan” dalam internet website: http://mtsnurulazhar/wordpress.com/2008/08/29/cara-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan/, diakses tanggal 6 November 2009.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Jakarta: PT. Intermasa, 1993.

Djamaluddin, Thomas, Menggagas Fiqih Astronomi Tela’ah Hisab-rukyat dan pencarian Solusi Perbedaan Hari Raya, Bandung: Kaki Langit, 2005.

---------,“Wawasan”, dalam internet website: http://www.republika.co.id //koran/14.

Fanani, Muhyar. Pudarnya Pesona Ilmu Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Fahmi Amhar, ” Aspek Syar’I dan Iptek dalam Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal”, dalam internet website: http://wisnusudibjo-wordspress.com/2008/08/30/aspek-syara-dan-iptek-dalam-penentuan-awal-ramadhan-syawal/, diakses tanggal 7 November 2009.

---------, ”Pengantar Memahami Astronomi Rukyat Mencari Solusi Keseragaman Waktu-waktu Indah”, dalam internet website: http://us.click.yahoo.com/dpRusa/WUILAA/YQLSAA/TXW01B/TM, diakses tanggal 7 November 2009.

Imam Abi Husain Muslim Ibn al-Haj al-Qusyairi an-Nisaburi, Shahih Muslim Juz II, Beirur: Libanon.

Izzudin, Ahmad, Fiqih Hisab Rukyah Menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Jakarta: Erlangga, 2007.

Khazin, Muhyidin, 99 Tanya Jawab Masalah Hisab dan Rukyah. Yogyakarta: Ramadhan Press, 2009.

Mughniyah, Muhaammad Jawad Fiqihal-Imam Ja’far as-Shadiqi. Jakarta: Lentera Basritama, 1996.

Ahmad, Noor SS, Makalah yang disampaikan dalam forum seminar Nasional Hisab: Kajian Kitab Falak dan Software di IAIN Walisongo Semarang, tanggal 7 November 2009.

Purnomo, Agus, Skripsi: Kontroversi antara Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal Menurut Hukum Islam. Ponorogo,…1995.

Qardhawi, Yusuf Pengantar Studi hadits. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007.

Ruskanda, Farid, dkk, Rukyah Dengan Teknologi Upaya mencari Kesamaan Pandangan Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan syawal. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Rusyd,Ibnu Tarjamah Bidayatul Mujtahid. Semarang: CV. Asy syifa’, 1990.

Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Pedoman Hisab Muhammadiyah. Yogyakarta: Majlis tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009.





[1] Ibnu Rusyd, Tarjamah Bidayatul Mujtahid, (Semarang: CV. Asy syifa’, 1990), hal. 588.

[2] Imam Abi Husain Muslim Ibn al-Haj al-Qusyairi an-Nisaburi, Shahih Muslim Juz II, (Beirut: Libanon), hal. 762.

[3] Ibnu Rusyd, Tarjamah…Ibid.,

[4] Ibid.

[5] Muhaammad Jawad Mughniyah, Fiqihal-Imam Ja’far as-Shadiqi, (Jakarta: Lentera Basritama, 1996), hal. 41.

[6]Agus Purnomo, Skripsi: Kontroversi antara Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal Menurut Hukum Islam, (Ponorogo,…1995), hal. 32.

[7] Ibid., 33.

[8] Diantara Fuqaha yang berpendapat demikian adalah: Mutharrif bin Abdillah (tabi’in) dan Ibnu Qutaibah (ahli Hadits). baca di Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyah Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. 57.

[9] Ibnu Rusyd, Terjemah..., hal. 589.

[10] Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyah....hal. 57.

[11] Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadits, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007), hal. 227-228.

[12] Fahmi Amhar, ”Aspek Syar’I dan Iptek dalam Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal”, dalam internet website: http://wisnusudibjo-wordspress.com/2008/08/30/aspek-syara-dan-iptek-dalam-penentuan-awal-ramadhan-syawal/, diakses tanggal 7 November 2009.

[13] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Intermasa, 1993), hal. 71.

[14] T. Djamaluddin, Menggagas Fiqih Astronomi Tela’ah Hisab-rukyat dan pencarian Solusi Perbedaan Hari Raya, (Bandung: Kaki Langit, 2005), hal. 65.

[15] Fahmi Amhar, ”Aspek Syar’I dan Iptek dalam Penentuan Awal Ramadhan.........

[16] Ibid.,

[17] Farid Ruskanda, dkk, Rukyah Dengan Teknologi Upaya mencari Kesamaan Pandangan Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan syawal, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hal. 60.

[18] Deri Suyatma, ”Cara Penentuan awal dan Akhir Ramadhan” dalam internet website:http://mtsnurulazhar/wordpress.com/2008/08/29/cara-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan/, diakses tanggal 6 November 2009.

[19] Thomas Djamaluddin, “Wawasan”, dalam internet website: http://www.republika.co.id//koran/diakses tanggal 6 November 2009.

[20] Farid ruskanda, dkk, Rukyah dengan Teknologi...,hal. 79.

[21] Yaitu kemungkinan hilal dapat dirukyah atau batas minimal hilal dapat dirukyat yaitu 20. baca di Muhyidin Khazin, 99 Tanya Jawab Masalah Hisab dan Rukyah, (Yogyakarta: Ramadhan Press, 2009), hal. 72.

[22] Ahmad Izzudin, Fiqih Hisab Rukyah Menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, (Jakarta: Erlangga, 2007), hal. 151.

[23] Ibid.,

[24] Muhyar Fanani, Pudarnya Pesona Ilmu Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. 48.

[25] Ibid., hal.xxxi

[26] Fahmi Amhar, ”Pengantar Memahami Astronomi Rukyat Mencari Solusi Keseragaman Waktu-waktu Indah”, dalam internet website: http://us.click.yahoo.com/ dpRusa/WUILAA/YQLSAA/TXW01B/TM, diakses tanggal 7 November 2009.

[27] Abdul Ar-Rahman al-Jaziri,Kitab Fiqh ‘Ala Mazahibil ar-Ba’ah Juz 1, (Beirut, Libanon: Dar al-Maktab al-‘Ilmiyah), hal. 500.

[28] Yaitu bahwa bila hilal terlihat di mana pun di wilayah wawasan Nusantara, dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Konsekuensinya, meskipun wilayah kita dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi atas dua bagian yang mempunyai tanggal hijriyah yang berbeda, penduduk melaksanakan puasa secara serentak..lihat di Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan Rukyah...hal. 19.

[29] T. Djamaluddin, Menggagas Fiqih Astronomi...,.hal. 11.

[30] KH. Ahmad Noor SS, Makalah yang disampaikan dalam forum seminar Nasional Hisab: Kajian Kitab Falak dan Software di IAIN Walisongo Semarang, tanggal 7 November 2009.

[31] Ibid.,

[32] Ibid.,

[33] Kriteria ini menentukan bahwa apabila ijtima’ terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam itu dan esok harinya adalah bulan baru, dan apabila ijtima’ terjadi sesudah matahari terbenam, maka malam itu dan esok harinya adalah penggenap bulan berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Penganut hisab ini memulai hari sejak saat matahari terbenam, dan hisab ini tidak mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk atau di bawah ufuk. Lihat Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah (Yogyakarta: Majlis tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009), hal.22.

[34] Yaitu awal ramadhan ditetapkan berdasarkan hisab asalkan posisi hilal berada diatas ufuk berapapun derajat tingginya, walaupun kurang dari 0,5 derajat, yang penting hilal sudah wujud. (lihat di Departemen Agama RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya…)

[35] (Jakarta: Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004), 9.

[36]Ahmad Izzudin, op.cit., 6-7.

[37] Fahmi Amhar, loc.cit.

[38] Muhyar fanani, Pudarnya Pesona Ilmu Agama……hal. 35

3 komentar:

  1. salam kenal, Izin share y kk.
    Jazakallah. Pembahasan yang bagus.


    *btw bisakah seting untuk komentar ada option anymous juga agar lebih mudah berkomentar*

    BalasHapus
  2. izin share Pak Mudah2an bermanfaat. Jazaakallaahu khairan

    BalasHapus
  3. izin share Pak Mudah2an bermanfaat. Jazaakallaahu khairan

    BalasHapus