Rabu, Agustus 08, 2012

NYADRAN

Minggu, 24 Juni 2012

http://pcmdekso.blogspot.com/2012/06/nyadran-bagaimana-kita-mesti-bersikap.html

NYADRAN – BAGAIMANA KITA MESTI BERSIKAP
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd



Pengertian
Nyadran adalah melaksanakan upacara sadran atau sadranan. Nyadran biasa dilaksanakan pada tanggal 15 Ruwah (Sya’ban) hingga mendekati bulan Puasa (Ramadhan). Ruwahan sering juga disebut ruwahan.

Sejarah
Konon Nyadran adalah tradisi yang diawali oleh Ratu Tribuana Tungga Dewi, Raja Majapahit. Saat itu ia ingin berdoa kepada ibunya yang bernama Ratu Gayatri, dan roh nenek moyangnya yang diperabukan di candi Jabo. Untuk itu disiapkan sesaji yand ditujukan kepada para dewa. Tradisi ini dilanjutkan oleh Prabu Hayam Wuruk.
Konon pula tradisi ini dilanjutkan oleh Wali Songo menjadi nyadran untuk mendoakan para orang tua di alam baka. Bedanya sesaji tidak lagi diperuntukkan kepada para dewa, tetapi sebagai sarana untuk sedekah kepada fakir miskin.

Nyadran Kini
Kini nyadran menjadi agenda tradisi yang banyak dilestarikan oleh pemerintah dari RT hingga kabupaten. Dari sesaji yang paling sederhana berbiaya kecil hingga sesaji mewah berbiaya puluhan juta. Sesaji (hidangan, kalau tak boleh disebut sesaji) biasa dimakan di makam, masjid, atau bahkan alun-alun. Dalam penyajian hidangan ada pula yang mengorbankan binatang korban ditujukan kepada mayat yang sudah dimakamkan. Tradisi di tingkat kabupaten biasa disebut Nyadran Agung.

Ritual Nyadran
1.         Bersih-bersih makam
2.         Mengadakan selamatan (wilujengan) dengan sajian utama kolak, apem, ketan, ambeng, tumpeng, sesajian lain (tukon pasar), dan tentu kemenyan
3.         Berziarah ke makam, mungkin orang tua, nenek moyang, leluhur, orang-orang alim, orang-orang linuwih  yang dekat maupun yang jauh dan melakukan tabur bunga.

Keyakinan-Keyakinan
Mengapa nyadran diselenggarakan pada bulan Sya’ban? Konon jawabannya adalah Jasad dan ruh orang yang meninggal akan terpisahkan pada bulan sya’ban. Atau dengan bahasa yang lain bahwa pada bulan Sya’ban turun ketentuan pisahnya ruh dengan jasad manusia. Menentukan bulan Sya’ban sebagai bulan utama untuk nyadran dan atau untuk berziarah kubur harus disertai dalil. Adakah dalil tentang hal itu?

Permasalahannya
1.         Berasal dari Orang Non-Islam.
Kalau benar tradisi ini meneruskan tradisi yang dilakukan oleh Tri Bhuwana Tungga Dewi, maka selayaknya kita tidak meniru-niru ibadah yang dilakukan oleh orang kafir. Tidak dapat dipungkuri bahwa Tri Bhuana Tungga Dewi, dan Hayam Wuruk adalah orang-orang non-Islam/kafir. Meniru ibadah mereka tidak dibenarkan oleh agama kita ini.
2.         Bersih-bersih makam pada bulan Sya’ban.
Adakah ketentuan dalam agama ini, membersihkan makam pada bulan Sya’ban memiliki keutamaan dari pada membersihkan makam pada bulan lainnya?
3.         Sesajian untuk sedekah untuk kaum fakir miskin.
Rupanya ini perlu dikonsep ulang. Untuk mengindari kesan pesta-pesta (membuat hidangan lalu dimakan sendiri), sedekan lebih bermakna kalau disampaikan dalam bentuk beras, pakaian, atau uang daripada hidangan (yang kadang dimakan sendiri oleh yang membuat hidangan). Dan lagi sedekah pada bulan Sya’ban tidak memiliki keutamaan daripada bulan lainnya.
4.         Peninggalan Wali Songo
Kalau memang ini peninggalan Wali Songo sebagai bentuk dakwah karena keadaan masyarakat saat itu yang begitu sulit menerima ajaran baru, maka sebaiknya kita merenungi komentar Sunan Kalijogo berkenaan dengan tahlilan, “Biarlah nanti generasi setelah kita, ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan
5.         Tabur bunga dan membakar kemenyan.
Adakah contoh dari Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabatnya budaya atau tuntunan untuk melakukan hal itu.

Masih banyak yang lain, karena keterbatasan penulis, penulis sudah menganggap cukup untuk mengajak pembaca merenungkan kembali apakah kita perlu untuk meneruskan dan nguri-uri tradisi nyadran. Penulis hanya mengetahui kaidah, “Seluruh bentuk ibadah itu dilarang, kecuali Allah dan Rasulnya memerintahkan untuk mengerjakannya.” Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar