Rabu, Agustus 08, 2012

Puasa pada Bulan Rajab

Kamis, 02 Juni 2011

Derajat Hadist - Keutamaan Puasa pada Bulan Rajab

http://pcmdekso.blogspot.com/2011/06/derajat-hadist-keutamaan-puasa-pada.html
 
 
Derajat Hadist - Keutamaan Puasa pada Bulan Rajab
oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Maksudnya adalah puasa yang dikerjakan dalam bulan mulia Rajab, dan diyakini sebagai puasa yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, dan diyakini memiliki kelebihan keutamaan-keutamaan atau keistimewaan atau pahala tertentu dibandingkan puasa sunnah yang lain.

Seputar Dalil
Syaikh Ibn Taimimiyah (wafat: 728 H = 1328 M) dalam kitab Majmu al-Fatawa mengatakan, "… mengenai puasa Rajab secara khusus, maka seluruh hadistnya adalah lemah dan bahkan palsu yang tidak dijadikan acuan oleh para ulama, … tetapi tergolong sebagai hadist-hadist palsu yang dibuat-buat."
Ibn Rajab (wafat: 795 H) dalam Lathaif al-Maarif mengatakan, "Tidak ada hadist shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan para sahabatnya yang secara khusus menerangkan keutamaan puasa Rajab."
Pernyataan di atas juga disepakati oleh banyak ulama fiqh dan hadist di antaranya adalah Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam al-Manar al-Munif, As-Subki (dalam ath-Thabaqat al-Wustha), Imam an-Nawawi (wafat: 676 H) dalam Syarah Muslim, al-Iraqy (wafat: 807 H) dalam Syarh at-Tirmidzi, asy-Syaukani (wafat: 1255) dalam as-Sail al-Jirar, Ibn Himat ad-Dimasyq (dalam at-Tankit wa al-Ifadah), Ibn Hajar al-Asqalani (wafat: 852 H) dalam Tabayyun al-"ujb fi Fadhail Rajab.

Seputar Hadist
1.        Ikrimah meriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
صُومُ أَوَّلٍ يَومٍ مِنْ رَجَبَ كَفَارَةُ ثَلاَثِ سِنِينَ، وَصِيَامُ الْيَومِ الثَّانِي كَفَارَةُ سِنِتَينِ، وصيام اليوم الثَّالِثِ كفارة سَنَةٍ، ثُمَّ كُلِ يَومِ كفارة شَهْرٍ
Berpuasa pada hari pertama bulan Rajab menghapus dosa selama tiga tahun, berpuasa pada hari kedua menghapus dosa selama dua tahun, berpuasa pada hari ketiga menghapus dosa selama setahun, kemudian untuk setiap harinya menghapus dosa selama sebulan.
Hadist ini dikeluarkan oleh al-Khilal dalam Fadhail Shahr Rajab, tetapi dia sendiri menyatakan bahwa, " … di dalam hadist ini terdapat periwayat yang tidak aku kenal dan cukuplah dalam amsalah ini pernyataan, "Tidak ada satupun hadist shahih dalam masalah ini."

2.        Dari seorang suku Bahilah, ia datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan berkata, "Ya Rasulallah, aku lelaki yang datang kepadamu pada awal tahun (Muharram) ini."
Nabi bersabda:
صُمُ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan al-Baihaqi. Akan tetapi Abu Dawud dan Ibn Majah tidak memberikan komentar terhadap hadist ini. Diamnya Abu Dawud tidak berarti hadist ini shahih karena Abu Dawud selalu mengatakan shahih terhadap hadist yang dia yakini keshahihannya.
Imam al-Albani mengatakan, "(Hadist) ini tidak jayyid (baik) sanadnya, karena perwainya goncang pada sisi-sisi yang telah disebutkan oleh  al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani dalam at-Tahdzib, dan sesudahnya oleh al-Mundziri dalam Muhtashar as-Sunan, kemudian ia mengatakan, "Dan telah terjadi perbedaan pendapat seperti yang anda ketahui. Sebagian guru-guru kami mendhaifkannya (melemahkannya-red) karena hal itu. Imam al-Albani juga menyatakan, "Hadist ini mempunyai cacat lain, yaitu jahalah (tidak dikenal perawinya)." Isi dari hadist di atas pun, tidak menyebutkan keutamaan puasa sunnah bulan Rajab tetapi bulan awal tahun yaitu bulan Muharram.

3.        Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu:
من صام من رجب يوما إيمان واحتسابا إستوجب رضوان الله ا لأكبر
Barangsiapa puasa sekali saja pada bulan Rajab karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka ia berhak meraih ridla Allah yang paling besar.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Kitan Tabayyun al-'Ujb berkata, "Matan hadist ini tidak memiliki sumber, tetapi itu hadist buatan Abu al-Birkat as-Siqthi yang kemudian dia buat susunan sanadnya." Maka hadist ini jelas-jelas maudlu (palsu)

Bagaimana Pendapat Sahabat Rasulullah:
Marilah kita perhatikan tindakan Umar ibn Khaththab radliallhu 'anhu kepada orang yang berpuasa sunnah pada bulan Rajab. Umar bin Khaththab menarik tangan orang-orang pada bulan Rajab lalu meletakkannya di mangku besar dan ia berkata, "Makanlah, karena ini adalah bulan yang dahulu diagungkan kaum jahiliyah." HR Ibn Abi Syaibah dalam Muhshannaf-nya, Imam Ahmad).

Bagaimana kita bersikap:
Ada baiknya kita mengikuti pendapat Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Tabayyun al-Ujb bima Warada Fadhli Rajab menyatakan bahwa tujuannya semata-mata berpuasa secara mutlak, atau mengerjakan shalat malam seperti yang dilakukan di luar bulan Rajab, maka yang puasa dan shalat malam demikian itu diperbolehkan. Tetapi bila seseorang mempunyai keyakinan dan anggapan puasa atau shalatnya itu mempunyai kedudukan yang berbeda atau lebih utama daripada puasa dan shalat malam yang dikerjakan di luar bulan Rajab, maka puasa dan shalat malam itu bid'ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar